MEDAN - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan menyampaikan sejumlah catatan terhadap Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan Kota Medan terkait rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Kota Medan.
"Ada empat catatan yang disampaikan Fraksi PKS. Diantaranya lemahnya visi jajaran direksi, kondisi kebun binatang, infrastruktur pendukung dan lemahnya promosi kebun binatang,''ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong SPd, Sabtu (2/1/2021).
Dalam rapat Paripurna yang beragendakan penyampaian pendapat fraksi tentang PUD Pembangunan, Rabu lalu (30/12), Fraksi PKS menyebutkan, PUD Pembangunan sampai dengan tahun 2020 belum memiliki kinerja keuangan yang berkontribusi secara positif terhadap pad Kota Medan.
"Menurut kami, beberapa hal yang menjadi perhatian terhadap PUD Pembangunan antara lain, lemahnya visi jajaran direksi perusahaan. jajaran direksi perusahaan memiliki tugas dan tanggungjawab besar terhadap kemajuan dan perkembangan perusahaan sehingga mampu menjalankan tugas sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang – undangan. oleh karena itu, proses seleksi direksi PUD Pembangunan Kota Medan harus berdasarkan kompetensi dan kemampuan menggerakkan perusahaan," jelas Rudiyanto.
Kemudian persoalan lainnya, lanjut Ketua Komisi I DPRD Medan ini, kondisi kebun binatang Kota Medan yang memprihatinkan. sebagai satu – satunya kebun binatang dan sebagai salah satu aset yang paling berharga bagi kota medan, ternyata kebun binatang kota Medan terlihat sangat lemah dalam pengelolaan dan penataan. "Hewan – hewan banyak yang tidak terawat dan kurus seperti kurang makan. Saat ini kebun binatang hewan belum menjadi destinasi favorit warga kota Medan, padahal seharusnya sebagai satu – satunya kebun binatang di kota Medan bisa menjadi tujuan wisata keluarga akhir pekan," terangnya.
Mantan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai ini menyampaikan, persoalan selanjutnya yang menjadi sorotan adalah pembangunan infrastruktur seperti jalan menuju kebun binatang juga harus menjadi perhatian pemerintah Kota Medan karena masih ada beberapa ruas jalan yang rusak sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat. "Bahkan seharusnya jalan menuju kebun binatang medan bisa di perlebar lagi untuk meningkatkan minat masyarakat berkunjung ke kebun binatang Kota Medan," jelasnya.
Disampaikannya, Fraksi PKS juga melihat sangat lemahnya promosi kebun binatang Kota Medan baik sebagai tujuan liburan kepada masyarakat kota medan maupun diluar Kota Medan. Kemudian, kebun binatang juga harusnya menjadi taman edukasi dan laboratorium lapangan bagi anak sekolah mulai dari paud hingga smp di kota medan. Program bisa diwujudkan bekerja sama dengan dinas pendidikan kota medan dan seluruh sekolah – sekolah di kota Medan. "Kami berharap pada waktu empat sampai enam tahun mendatang, kebun binatang Kota Medan tidak lagi menjadi tempat liburan alternatif bagi masyarakat, melainkan menjadi tujuan utama tempat liburan bagi keluarga khususnya di akhir pekan dan di hari – hari libur sekolah dan sarana belajar bagi siswa di Kota Medan," katanya seraya menambahkan, berbagai kondisi di atas menyebabkan minimnya pendapatan perusahaan umum daerah pembangunan yang menyebabkan ketidakmampuan perusahaan untuk membiayai kebutuhan operasional sehingga terjadi inefisiensi anggaran.
Dari berbagai persoalan di atas, Fraksi PKS mengharapkan peraturan daerah tentang perusahaan Umum Daerah Pembangunan Kota Medan menjadi terobosan hukum bagi jajaran direksi untuk meningkatkan kemampuan serta manajemen pengelolaan perusahaan yang lebih baik dari sekarang ini. "Kami juga berharap bahwa peraturan daerah ini bisa menjadi jawaban atas kondisi perusahaan saat ini. Dengan demikian, urgensi peraturan daerah mejadi sangat penting bagi pemerintah kota Medan untuk merevitalisasi perusahaan umum daerah pembangunan menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang. Berdasarkan argumentasi kami diatas, fraksi Partai Keadilan Sejahtera Kota Medan menyatakan dapat menyetujui agar rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang perusahaan umum daerah pembangunan kota medan untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah kota medan," jelasnya. (Nelly)
0 التعليقات:
Posting Komentar