TEAM SERGAP NEWS .COM
MEDAN _ Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak mengapresiasi langkah yang dilakukan Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution yang dengan tegas merobohkan bangunan eks Harian Portibi di Jalan Ahmad Yani VII, Medan yang merupakan bangunan cagar budaya.
Dimana, bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga dirobohkan tim Satpol-PP Medan yang langsung dipimpin Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution.
"Kami atas nama lembaga DPRD dan saya secara pribadi memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan oleh Walikota Medan. Ini tegas menunjukkan sebuah komitmen untuk penataan kota lebih baik. Dan dengan langkah ini ke depan kota Medan akan lebih baik dan tertata," ucap Paul.
Paul juga menhatakan bahwa pihaknya sangat mendukung secara kelembagaan.
"Atas nama Komisi 4 DPRD Medan, langkah yang dilakukan oleh Walikota Medan patut kita apresiasi agar selaras dengan program kerja yang diusung untuk penataan kota ini lebih baik, maka koloborasi antara lembaga legislatif dan eksekutif perlu ditingkatkan," pungkasnya.
Diakuinya, bahwa selama ini pihaknya mengalami kesulitan didalam persoalan bangunan selain tidak memiliki izin juga terindikasi adanya back up para oknum.
"Baru-baru ini Kami lakukan kunjungan kerja dari 15 titik yang kami tinjau dilapangan hampir sebagian tidak memiliki izin. Disinilah, perlu sikap tegas Walikota Medan agar melakukan evaluasi dan tindakan terhadap para oknum ASN dibalik pendirian bangunan ini," ucap Paul sambil memberikan contoh berupa bangunan di area Jalan Ring Road dan Jati Junction.
"Bangunan ini perlu juga ditindak tegas karena kami sudah lakukan kunjungan kerja hasilnya bangunan tidak memiliki izin," ucap Paul seraya mengatakan pihaknya akan memberikan data bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin bila diminta.(Nelly)
0 التعليقات:
Posting Komentar