TEAM SERGAP NEWS .COM
MEDAN _ Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul MA Simanjuntak sangat mengapresiasi program kolaborasi Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dengan pihak Kejati Sumut dalam menyelamatkan keuangan Pemko Medan.
Sebagaimana diketahui, Wali Kota dan pihak Kejati Sumut berhasil menarik retribusi Rp9 miliar lebih dari manajemen apartemen Reiz Condo melalui PT Waskita Karya Realty. Uang retribusi itu akhirnya masuk ke kas daerah.
Uang tersebut terkait pembayaran retribusi atas perubahan fungsi Apartemen Reiz Condo di Jalan Tembakau Deli Medan dari IMB hunian menjadi hunian campuran.
Berhasilnya pihak kejaksaan menarik retribusi ini membuktikan manajemen Reiz Condo melanggar IMB yang diberikan yakni hunian apartemen dengan membayar retribusi hanya Rp1,2 miliar.
“Kami dari Komisi 4 sudah pernah memanggil pihak Reiz Condo terkait apartemen. Atas laporan masyarakat ada 50 unit berubah fungsi jadi hotel. Tapi pihak manajemen bersikukuh mengatakan fungsi apartemen tidak berubah, tetap sebagai hunian. Lalu kami merekomendasi agar pihak manajemen mengembalikan fungsinya sebagai apartemen, karena laporan masyarakat itu yang kami pedomani,” kata Paul Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (24/03/2021).
Namun rekomendasi Komisi 4 DPRD Medan tidak digubris pihak manajemen dan dinas terkait juga diam saja. Tapi Komisi 4 bersyukur, Wali Kota Medan Bobby Nasution menilai itu sebuah pelanggaran izin yang mengakibatkan kebocoran PAD yang cukup besar dan berhasil memaksa pengelola apartemen membayar retribusinya.
“Kami sudah melaksanakan tugas sebagai pengawasan pembangunan, fungsi apartemen sudah kami minta supaya dikembalikan, selanjutnya terserah eksekutif (pemko) sebagai pengambil keputusan. Setelah kejaksaan berhasil membuktikan bahwa itu menyalah, seharusnya Kadis PKPPR malu dengan kejadian ini dan gentleman meletakkan jabatan,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Hal senada juga dikatakan anggota Komisi 4 lainnya, Edwin Sugesti Nasution. Politisi PAN ini mengungkapkan banyak rekomendasi Komisi 4 tidak digubris dinas terkait, khususnya Satpol PP yang punya wewenang mengeksekusi pelanggar Perda.
Terkait Reiz Condo, Komisi 4 meminta kejujuran manajemen kalau apartemen tersebut sudah berfungsi ganda. Selain hunian ada juga sebagai hotel. Tapi pihak apartemen membantah, mereka bersikukuh kalau Reiz Condo itu murni apartemen, kalaupun ada yang menjadi penginapan itu adalah servis apartemen.
“Apapun dalih pihak apartemen, kami Komisi 4 sepakat membuat rekomendasi agar itu dikembalikan sebagai apartemen bukan berfungsi ganda. Selama ini, banyak rekomendasi kami yang macet dipenindakan, tapi pemimpin baru Kota Medan Bobby Nasution dan Aulia Rachman merespon setiap rekomendasi kami,” terang Edwin.
Sementara itu, anggota Komisi 4 DPRD Medan paling senior, Daniel Pinem juga mengungkapkan hal yang sama. Kolaborasi pemko dengan kejaksaan baru ini pernah terjadi di Kota Medan, bahkan di Indonesia.
Metode seperti ini, menurut Daniel Pinem, menunjukkan kalau Wali Kota menegur sekaligus mengedukasi para OPD-nya dengan cara-cara cerdas.(Nelly)
0 التعليقات:
Posting Komentar