Dinas Pendidikan Medan Tidak Tegas Dalam Menindak Terhadap Kepsek Yang Lakukan Pungutan Liar Terhadap Orang Tua Siswa


TEAM SERGAP NEWS.COM

MEDAN _ Dinas Pendidikan Kota Medan terkesan setengah hati didalam menindak dugaan pungli yang telah diberitakan pada Media ini beberapa waktu yang lalu. Tidak tegasnya Kepala Dinas Pendidikan (Kadis) dalam memberikan informasi dari hasil tinjauan Dinas tersebut menjadi bukti bahwa ada pembiaran terhadap Sekolah Dasar Negeri (SDN) 060934 itu.

Kadisdik Kota Medan Atlan hanya menjawab singkat dan mengatakan sudah ditangani oleh teamnya.

“udah ditangani Kabid dan kasi” bebernya, Senin (15/03/2021).

Disinggung terkait hasil penanganan yang dimaksut, Atlan hanya mengarahkan agar mempertanyakan kepada jajarannya saja.

“Konfirmasi dengan ismail fahmi ya,” sebutnya.

Ironisnya, ketika media ini mengkonfirmasi kepada bagian yang di maksut, Kepala Seksi Sarana Prasarana (Kasisarpras) Ismail Fahmi malah mengatakan agar menunggu koordinasi dari pimpinannya.

“Ia bg nanti setelah ada petunjuk dari kadis saya kabari bang,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya pihak Dinas Pendidikan Kota Medan telah meninjau langsung SD N 060934, akan tetapi pihak Dinas terkait enggan untuk merinci hasil pertemuan tersebut, serta sangsi yang akan diterapkan terhadap Kepsek yang di duga melakukan Pungli terhadap orang tua Murid beberapa waktu lalu.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 060934 diduga lakukan ‘pungutan liar’ (pungli) terhadap orang tua murid untuk pengadaan baju kenang kenangan dari Siswa Siswi. Diketahui berkisar 250-an jumlah Siswa Siswi di sekolah ini menggali ilmu untuk masa depan.

Hal ini mencuat setelah sebelumnya pihak orang tua murid merasa keberatan terhadap kutipan uang 100 ribu rupiah yang di pungut pertiap siswa siswi. Dengan dalih untuk pengadaan baju kenang – kenangan yang akan di serahkan bagi guru – guru dari siswa yang telah lulus pada bulan juni 2020 dari sekolah tersebut.

Sekolah SD Negeri yang beralamat di Jalan Duku ll, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor ini juga diduga memaksa orang tua murid untuk membayar uang sidik jari untuk Pengambilan izasah SKHU dan diwajibkan bayar 50 ribu rupiah.

Dari keterang orang tua Murid yang berhasil dihimpun awak Media ini menuturkan bahwa Kepala Sekolah Meva Limbong, apabila belum membayarkan uang tersebut, maka tak segan – segan menyuruh pulang bagi Siswa Siswi yang tidak membayar dan izasah ditahan.

Lebih lanjut, menurut keterangan narasumber terpercaya yang enggan dimuat identitasnya pada media ini membeberkan bahwa Sekolah SDN  060934 juga sarat kecurangan.

Pasalnya di dalam papan plang nama sekolah tercatat SD ini terakreditasi A, namun menurut sumber, hal ini keliru dan tidak sesuai dengan yang sebenarnya, Ia pun menambahkan bahwa SD N 060934 masih terakreditasi B.

“Sekolah ini masih terakreditasi B, tapi di plang papan sekolah disebut terakreditasi A. Ini hanya akal akalan saja untuk menggait siswa siswi baru, agar sekolah ini terkesan sudah bagus,” bebernya, sembari mewanti wanti agar namanya di rahasiakan Wartawan.

Anehnya penyerahan baju kenang kenangan yang dimaksut diserahkan pada bulan januari tahun 2020, hal ini pun menjadi janggal mengingat para Siswa Siswi yang lulus di agendakan pada bulan juni tahun 2020.

Terpisah dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Kepala Sekolah Meva Limbong tidak berada di sekolah, Ia sedang memperbaiki mobil di bengkel sebutnya di ujung telepon, Senin (01/03/2021)

“Saya masih dibengkel mobil, dan tidak tau pasti jam berapa pulang jadi tak usah di tunggu,” Kata dia. (M2/tim)

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 التعليقات:

Posting Komentar