TEAM SERGAP NEWS.COM
MEDAN _ Komisi IV DPRD Medan menduga adanya 'permainan' Dinas PKPPR Kota Medan dalam pengawasan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Salah satu bangunan yang disorot di Jalan Ahmad Yani VII, tepatnya bangunan eks Gedung Portibi yang berada di depan Gedung Warenhuis, .
Bagaimana tidak, hingga saat ini bangunan yang sudah berdiri tegak diduga tak memiliki IMB. Ketika hal itu ditanyakan Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak kepada Kepala Bidang Penataan dan Lingkungan Dinas PKPPR Kota Medan, Ashadi Cahyadi di rapat dengar pendapat, Senin (8/2/2021). Ashadi tak bisa menjawab.
Namun dia menolak tudingan adanya lobi-lobo dalam pembangunan gedung tersebut. "Kita tidak terima dibilang ada lobi lobi. Jangan menuduh tanpa tidak bisa dibuktikan," kata Cahyadi dalam rapat yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Medan Komisi IV, Kadis Kebudayaan, Satpol PP dan pihak kecamatan serta kelurahan.
Cahyadi beralasan perubuhan bangunan yang menuai polemik tersebut dikarenakan kemungkinan bangunan secara struktur tidak mendukung lagi.
"Pertama bisa saya jelaskan bangunan tersebut milik perorangan, bangunan tersebut kemungkinan secara struktur tidak mendukung lagi," jelasnya.
Cahyadi mengatakan, banyak bangunan cagar budaya yang tidak mendapatkan bantuan termasuk bangunan eks Portibi. "Bangunan itu milik pribadi, bangunan tersebut tidak tidak mendapatkan bantuan dari pemko dan bangunan itu juga tidak didaftarkan untuk mendapatkan bantuan, " jelasnya.
Disampaikannya, ada tiga segmen kawasan cagar budaya di Kota Medan yang pertama kawasan lapangan mereka, Istana Maimun, Masjid Labuhan Hingga Belawan.
Tak menghiraukan keberatan Cahyadi, Paul Mei mempertanyakan balik lamanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada bangunan Eks Portibi yang sudah berdiri tegak.
"Sekarang saya mau tanya, kenapa bangunan itu sampai sekarang tak ada IMB, sementara bangunannya sudah berdiri, " tanyanya. Tapi Cahyadi tak bisa menjelaskan.
Terkait bangunan tersebut, Anggota DPRD Medan, Daniel Pinem meminta Dinas terkait membongkar bangunan tanpa IMB dengan batas waktu dua minggu. "Kita minta bangunan tanpa IMB dibongkar, kami beri waktu dua minggu, " jelasnya.
Daniel juga mengatakan, akan menyampaikan evaluasi terkait lemahnya pengawasan Dinas terkait terhadap bangunan tersebut. "Kita meminta Walikota mengevaluasi lemahnya pengawasan bangunan di Kota Medan, " jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Paul Mei juga menyampaikan kemungkinan DPRD Medan mengambil opsi hak interpelasi terkait masalah ini. "Jika memungkinkan kita akan mengambil langkah hak interpelasi kepada Walikota Medan," tegasnya. (Nelly)
0 التعليقات:
Posting Komentar