Akun Facebook Atas Nama LRG Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Dilaporkan!


TEAM SERGAP NEWS.COM

SUMUT _ Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Jurnalis Team Sergap Indonesia (Ketum DPP PJTSI) Nelly Simamora Amd respon dan bersinergi dengan para laywer Mujianto (MJ) untuk secara resmi melaporkan Pemilik Akun Facebook atas nama Llyod R Ginting Munte (LRG) ke Mapolda Sumatera Utara terkait dugaan Pencemaran Nama Baik dengan mengunggah ke Sosial Media (FB) yang dianggap tidak benar.


MJ ke Markas Polisi RI Sumatera Utara, Selasa (16/3/ 2021) pada pukul 18:31 Wib, dalam membuat LP di ruang SPKT dikawal dan didampingi secara ketat oleh Ketum DPP PJTSI bersama para Laywer MJ membuat LP atas nama pemilik akun facebook LRG yang di duga telah mengunggah dengan mencatut nama serta foto MJ (klien) sebagai mafia tanah serta penyerobotan lahan di Tanah Karo Sumatera Utara.


"DPP PJTSI siap mengkawal dan mendukung penuh kasus MJ dari tahapan LP sampai selesai. Kita berharap pihak Poldasu dapat segera menangkap dan menahan LRG. Begitu juga kepada Bapak Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak selaku Kapoldasu yang baru diharap dapat merespon dan menanggapi serta menindaklanjuti LP Mujianto tersebut," pungkas Nelly Simamora ke awak media ini, Selasa malam, (16/3/2021) yang pernah dua kali caleg di periode 2014-2019 dan 2019-2024.


Hal senada juga disampaikan oleh salahsatu laywer MJ, Tarmiji SH di Mapoldasu terkait LP dengan Nomor STTLP 554/lll/2021/Sumut /SPKT dimana hal  ini merupakan kasus pencemaran nama baik dan merupakan bentuk rasa keberatan MJ atas tuduhan yang dilakukan oleh LRG kepada MJ. Dimana MJ mengatakan melalui laywernya, bahwa tuduhan yang di lakukan LRG merupakan sikap yang tidak terpuji dan tidak benar karena banyak cara yang lebih beradab jika ingin mengkritisi.


"Ada banyak cara yang lebih santun dalam mengkritisi seseorang baik itu di media sosial maupun dimana saja, yang jauh dari jeratan undang undang. Jangan mengunggah foto, nama dan perkataan yang tidak benar seseorang di medsos, seolah-olah apa yang di unggah di medsos itu jadi benar," beber Tarmiji SH ke para awak media didepan gedung SPKT saat mengadakan jumpa pers usai membuat LP.


Lanjutnya, MJ menilai  melalui Kuasa Hukumnya, bahwa LRG tekesan memprovokasi masyarakat yang ada disekitar Desa Sukamaju Tanah Karo, dengan unggahan di facebook mencatut gambar dan nama kliennya dengan menuliskan hal yang tidak benar seolah olah pelaku kejahatan itu kliennya.


"Jangan membuat asumsi masyarakat di medsos menjadi kacau melalui unggahan yang tidak benar," tandasnya.


Kuasa Hukum MJ juga menambahkan kepada awak media melalui Tarmizi SH bahwa, apa yang di alami kliennya adalah bentuk rasa keberatan atas tuduhan yang di lakukan oleh LRG, 

"Jelas degan unggahan yang di lakukannya di medsos, sudah sangat merugikan klien Kami. Kami minta ini segera di usut tuntas oleh pihak kepolisian Polda Sumatera Utara sebagi efek jera sekaligus pembelajaran kepada masyarakat agar lebih bijak menggunakan sosial media Facebook dan lain sebagainya," tandasnya.


Sementara terpisah, awak media ini  mengkonfirmasi LRG sebagai Terlapor melalui ponsel pintarnya pagi ini, Rabu (17/3/2021). Dalam keterangannya, LRG saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dia tidak ada mengunggah di Akun Facebooknya terkait foto, nama dan tulisan Mujianto mafia tanah, tulisan, nama dan foto itu yang dikutipnya dari berita yang ada di media online.


"Saya tidak ada mengunggah foto, nama atau tulisan mafia di akun facebook Saya, itu yang Saya unggah adalah berita di media online yang Saya krimsot ke akun facebook Saya," ujar Llyoid R Ginting Munthe pagi ini ke awak media.(Red)

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 التعليقات:

Posting Komentar