TEAM SERGAP NEWS || MEDAN - KPU Kota Medan menghormati setiap langkah dan tindakan konstitusional yang dilakukan oleh peserta pemilihan. Termasuk sikap Pasangan Calon No Urut 1 Akhyar Nasution & Salman Alfarisi peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan tahun 2020 yang menyampaikan permohonan pembatalan keputusan rekapitulasi hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi 18 Desember 2020.
Sebagai muara akhir pemilihan yang dibenarkan oleh UU No1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Hal tersebut patut dihormati.
Yangmana MK melalui peraturannya baik No 6 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa maupun Peraturan no 8 tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelesain Perselisihan telah membuat aturan yang seimbang.
Tujuan aturan tersebut dibuat tidak lain agar semua pihak yang beperkara memiliki kesempatan yang adil dan sama. Soal terdapat pihak yang tidak mempergunakan seluruh kesempatan secara maksimal yang telah diberikan oleh MK tentunya KPU Medan tidak memiliki kapasitas dalam mengomentari.
Namun yang pasti, Pasangan calon No Urut 1 (satu) telah menyampaikan Permohonan Pembatalan beserta dalil-dalilnya. Demikian juga Komisi Pemilihan Umum Kota Medan juga telah menyampaikan jawaban kepada MK berdasarkan fakta yang ada.
Hari ini 15 Februari 2021 dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman melalui Sidang Pleno telah membuat suatu Ketetapan bahwa perkara Register No 41/PHP.KOT-XIX/2021 atau Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan tahun 2020 dinyatakan Gugur dengan terlebih dahulu mempertimbangkan bunyi Pasal 37 Peraturan MK No 6 tahun 2020.
"Karena itu dengan demikian kami bersyukur perkara tersebut telah dianggap selesai dan sekaligus bermohon kiranya semua pihak terkhusus warga Kota Medan dapat menerima Keputusan MK," ucap Dr Faisal SH MHum Kuasa Hukum KPU Medan
Terpisah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan Zefrizal menyapaikan bahwa berdasarkan PKPU No 5 tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan serta Surat Dinas KPU No 135 tahun 2021, bahwa 5 (lima) hari setelah mahkamah memutuskan permohonan dinyatakan gugur/ditolak, maka KPU Kabupaten/Kota harus menetapkan calon terpilih. "Untuk kepastian penetapan calon terpilih di tanggal berapa, insya'allah besok melalui Pleno Internal KPU Medan akan dibicarakan," pungkas Zefrizal.
(nelly simamora)
0 التعليقات:
Posting Komentar