TEAM SERGAP NEWS.com
MEDAN _ Pemerintah Kota Medan berencana merevitalisasi Gedung Warenhuis menjadi kawasan wisata Heritage di Kota Medan. Hal ini bertujuan untuk menjaga nilai sejarah gedung sebagai pusat perbelanjaan pertama di Kota Medan yang berada di Jalan Ahmad Yani VII.
Apalagi, Pemko Medan telah membentuk tim penataan kawasan Kesawan dan Gedung Warenhuis sebagai tindak lanjut untuk menata dan menjadikan wisata Heritage. Saat ini salah satu bangunan di Jalan Ahmad Yani VII itu telah dirubuhkan dan proses pembangunannya mencapai 80 persen, namun belum ada tindakan dari pemerintah daerah.
Menyikapi hal ini, anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, meminta Pemko Medan untuk tegas terhadap kawasan Cagar Budaya, apalagi proses pembangunan yang dilakukan belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Daerah.
“Bangunan yang dibangun itu kan tepat di depan Gedung Warenhuis. Gedung Warenhuis itu merupakan Cagar Budaya, berarti bangunan di sekitarnya termasuk Cagar Budaya juga dan harus dilestarikan,” sebut Edwin Sugesti Nasution kepada wartawan di Medan, Kamis (18/2/2021).
Apalagi, kata Edwin, pihak Dinas PKPPR tidak bisa menjelaskan terkait dengan IMB-nya. “Mereka (Dinas PKPPR, red) cuma mengatakan struktur bangunan tersebut tidak mendukung lagi,” katanya.
Perobohan bangunan itu, kata Edwin, bertentangan dengan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2012 tentang Pelestarian Bangunan Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya.
“Dalam Perda itu pada Pasal 18 disebutkan tentang penentuan lingkungan dan bangunan cagar budaya berdasarkan kriteria, yakni berusia 50 tahun atau lebih, bernilai sejarah, bernilai arsitektur, bernilai ilmu pengetahuan, bernilai sosial budaya, pendidikan, agama dan memiliki nilai budaya bagi penguatan bangsa. Bahkan, dalam Perda itu juga disebutkan golongan utama, golongan madya dan golongan pratama, di mana masing-masing golongan memiliki kriteria,” terangnya.
Pada Pasal 22 sebagai golongan utama, sebut Edwin, dinyatakan bangunan dilarang dibongkar atau diubah, apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh dan terbakar atau tidak layak tegak harus dibangun kembali sama seperti semula sesuai aslinya.
Pasal 23 sebagai golongan madya, sambung Edwin, dinyatakan bangunan dilarang dibongkar dengan sengaja. Apabila kondisi fisik bangunan buruk, rubuh dan terbakar atau tidak layak tegak harus dibangun kembali sama seperti semula sesuai aslinya serta perubahan bangunan harus dilakukan tanpa merubah karakter bangunan serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting.
Pasal 24 sebagai golongan pratama, tambah Edwin, perubahan bangunan dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan karakter utama bangunan detail ornamen dan bangunan di sesuaikan dengan arsitektur bangunan di sekitarnya dalam keserasian lingkungan. Penambahan bangunan dalam perpetapak/persil dapat di lakukan di belakang dan/atau di samping bangunan cagar budaya dalam keserasian lingkungan serta fungsi bangunan dapat diubah sesuai rencana kota.
Pada Pasal 25 ayat 2 dinyatakan izin peruntukan tanah untuk luas di atas 5000 meter persegi dan IMB baru bisa di proses setelah mendapatkan rekomendasi tim. Pada Bab XI Pasal 33 disebutkan, setiap orang yang akan melakukan pemugaran dan/atau pembongkaran terhadap bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya harus mendapat izin dari Wali Kota setelah mendapat persetujuan dari DPRD Kota Medan. “Apakah ini sudah dilakukan,” tanya Edwin.
Politisi Dapil III ini menambahkan, penjelasan dari Kadis Kebudayaan jelas menyatakan pembangunan gedung di Jalan Ahmad Yani VII itu menyalah, karena bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2010.
Dalam undang-undang itu Pasal 105, kata Edwin, jelas di nyatakan setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana di maksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidanakan dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000 (lima miliar rupiah).
Ironisnya, sebut Edwin, di saat DPRD lagi menyoroti masalah bangunan itu, justru di saat bersamaan satu bangunan lagi yang bernilai cagar budaya di Jalan Kepribadian (persis di belakang bangunan di Jalan Ahmad Yani VII) dilakukan pemugaran tanpa seizin Pemerintah Kota dan DPRD Kota Medan.
"Ini kan bentuk pembangkangan terhadap pemerintah, apalagi ini tidak jauh dari Kantor Wali Kota dan DPRD. Padahal, segala aturan dan ketentuan sudah jelas adanya. Jangan nanti kondisi yang terjadi di Jalan Ahmad Yani VII dan Jalan Kepribadian ini dimanfaatkan oleh pemilik modal lain untuk melakukan hal yang di tempat-tempat cagar budaya lainnya di Kota Medan. Di depan mata saja begini, bagaimana pula yang tidak terpantau. Pemko Medan harus bertindak dalam hal ini," tegasnya.
Pada prinsipnya, tambah Edwin, pihaknya tidak alergi terhadap pembangunan yang dilakukan, namun harus mengikuti prosedur segala ketentuan dan aturan yang ada. “Ini negara hukum dan semua ada aturannya, jangan suka-suka. Dalam hal ini, Pemko harus tegas dan jangan kalah dengan pemilik modal,” tegas Edwin. (nelly/rudy)
0 التعليقات:
Posting Komentar