TEAM SERGAP NEWS || Medan _ Universitas Sumatera Utara dalam hal pemilihan rektor mengalami permasalahan serius, terkait beredarnya runmor di media sosial dan group-group whatsapp. Dengan adanya dugaan plagiarisme oleh rektor terpilih atas nama Dr Muryanto Amin, dengan judul artikel 'New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra in 2013' pada International Journal of Scientifik Research and Management (USRM) yang terbit pada bulan Januari tahun 2018 dengan co-authors Sismudjito dan Amelia Zuliyanti Siregar hampir sama dengan publikasi artikel yang berjudul 'A New Patronage Network of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra' pada jurnal Man in India yang terbit pada bulan September tahun 2017, sehingga di duga telah terjadi perbuatan plagiat yang merupakan pelanggaran etika keilmuan dan integritas moral.
Adanya permasalahan dugaan plagiarisme oleh rektor terpilih dalam hal ini VL Yonge Sihombing SE MBA selaku pengamat Pendidikan Tinggi angkat bicara dan mengatakan bahwa terkait dugaan plagiarisme yang terlebih dahulu beredar di medsos dan di group whatsapp telah mencoreng dunia pendidikan tinggi di Indonesia dan Sumatera Utara khususnya.
"Dunia pendidikan tinggi tercoreng dengan adanya dugaan plagiarisme itu, dasar itu bisa dimungkinkan pendidikan di Sumateta Utara akan mengalami penurunan secara signifikan," beber Yonge Sihombing di Medan, Sabtu (23/1/2021).
Beredarnya Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ke USU terkait prosesi pelantikkan rektor terpilih, membuat Yonge Sihombing sangat menyayangkan dan miris apa yang telah di lakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Sungguh sangat disayangkan Surat Menteri tersebut, dimana Rektor USU melalui SK nya telah mengeluarkan maklumat membentuk Tim Investigasi yang kemudian dari hasil tim investigasi keluarlah Laporan Hasil Tim Penelusuran Dugaan Plagiat yang dilakukan oleh rektor terpilih USU," sambungnya.
Yonge juga dalam hal ini mengungkapkan fakta terkait plagiarisme mengacu kepada landasan Hukum UU RI No 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI tahun 2003 No 78, tambahan Lembaran Negara RI No 4301), UU RI No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara RI tahun 2012 No 158, tambahan Lembaran Negara RI No 5336), UU RI No 28 tahun 2013 tentang Hak Cipta, Permendiknas RI No 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi dan Keputusan Rektor USU No 1179/H5.I.R/SK/SDM/2008 tentang Kode Etik dan Peraturan Disiplin Dosen USU serta Keputusan Rektor USU No 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma, Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Civitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin SSos MSi dalam kasus Plagiarisme.
"Rektor USU telah mengeluarkan SK terkait sanksi dugaan plagiarisme terhadap rektor terpilih, namun disisi lain keluar Surat Menteri untuk pelaksanaan prosesi pelantikan rektor terpilih juga, ini kok bisa ada dua surat yang keluar dengan isi yang berbeda, ada apa di dunia pendidikan tinggi Sumatera Utara ini," tukasnya heran ke awak media ini sambil mengakhiri sesi wawancara.(nelly simamora)
0 التعليقات:
Posting Komentar