Sanksi Keterlambatan Administrasi Pengurusan Akte Kelahiran dan Perubahan KK Jangan Dijadikan Sumber PAD


TEAM SERGAP NEWS.com

MEDAN _ Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan mengingatkan Pemerintah Kota Medan tidak menjadikan sanksi keterlambatan administrasi dalam pengurusan Akte Kelahiran dan Perubahan Kartu Keluarga  pada pada 109 ayat 2 yang mencapai seratus ribu sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi Pemko Medan. 


"Kami (fraksi PKS-red) menilai sanksi keterlambatan adminsitrasi dalam pengurusan akte kelahiran dan perubahan kartu keluarga pada pasal 109 ayat 2 yang mencapai seratus ribu rupiah terasa memberatkan, terutama masyarakat pinggiran yang berpenghasilan rendah.  Namun, kami bisa menerima hal ini sebagai upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya  administrasi kependudukan dan bukan merupakan sumber PAD baru bagi Pemko Medan," kata Anggota DPRD Medan Syaiful Ramadan, Sabtu (2/1/2021).


Lanjutnya lagi, pandangan fraksi PKS ini dikemukakan dalam paripurna yang beragendakan Pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Medan terhadap rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang penyelenggaraan administrasi dan kependudukan, di Paripurna DPRD Medan, Rabu lalu.


Anggota Komisi IV DPRD Medan ini menilai, administrasi kependudukan merupakan hak dasar setiap rakyat yang menjadi tanggung jawab negara. Oleh karenanya tertib administrasi kependudukan warga negara harus diatur sedemikian rupa agar identitas setiap warga negara menjadi jelas dan diakui existensinya. "Pelayanan sistem administrasi kependudukan di Kota Medan sudah cukup baik dalam melayani kebutuhan masyarakat dan ini terbukti dengan diakuinya Kota Medan sebagai kota terbaik ketiga secara nasional dalam pelayanan administrasi kependudukan, untuk itu kami memberikan apresiasi kepada Pemko Medan akan kinerja ini," ucap Syaiful.


Disampaikannya, pendirian mesin anjungan dukcapil mandiri juga sudah mulai ada di Kota Medan guna menghindari dan meminimalisir korupsi karena hilangnya persinggungan antara petugas dengan masyarakat, kami berharap kedepannya pelayanan ini semakin lebih baik lagi dengan adanya perda penyelenggaraan administrasi kependudukan yang akan kita syahkan bersama pada paripurna hari ini.


"Dalam perda penyelenggaraan administrasi kependudukan ini dalam  pasal 12 ayat (1) waktu penyelesaian pelayanan masing-masing jenis pendaftaran penduduk sebagai berikut :


KK paling lambat 5 (lima) hari kerja; ktp-el paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; surat keterangan pindah paling lambat 4 (empat) hari kerja; surat keterangan pindah datang paling lambat 4 (empat) hari kerja; surat keterangan pindah ke luar negeri paling lambat 4 (empat) hari kerja; surat keterangan datang dari luar negeri paling lambat 4 (empat) hari kerja; atau surat keterangan tempat tinggal paling lambat 4 (empat) hari kerja. Waktu-waktu penyelesaian administrasi kependudukan ini terbilang cepat, untuk kemudahan masyarakat dalam mendapatkan hak-hak dasar mereka akan administrasi kependudkan, untuk hal ini kami minta Pemko Medan bisa profesional dalam menjalankan tugasnya sesuai waktu yang telah ditentukan didalam perda," jelasnya.


Politisi muda PKS Kota Medan ini mengatakan, dalam pembahasan-pembahasan yang berlangsung di pansus pembuatan  ranperda ini tidak mengatur mengenai biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat yang ingin mengurus surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang artinya  setiap warga masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan tidak dikenakan biaya alias gratis namun, fakta dilapangan kami temukan banyak warga yang mengeluh  mahalnya biaya mengurus administrasi kependudukan khususnya surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang, hal ini harus menjadi perhatian pemko Medan.


"Berdasarkan argumentasi kami diatas, fraksi partai Keadilan Sejahtera Kota Medan menyatakan dapat menyetujui agar rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Medan," pungkasnya. (nelly)

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 التعليقات:

Posting Komentar