Kunjungan dipimpin Surianto Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari ST, Haris Kelana Damanik, Perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota Eriadi, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Gultom, Rabu (6/1/2021).
Surianto mengatakan, kedatangan pihaknya untuk meminta kepada CV. Citra Agung Kosmetik agar mengirimkan seluruh berkas perizinan ke DPRD Kota Medan. Hal ini terkait persoalan mantan karyawan yang di-PHK saat ini sedang sidang di PHI di Pengadilan Negeri Medan.
“Tadi kita sampaikan kepada kepada pengusaha agar menyampaikan seluruh berkas perizinan ke Komisi 2 DPRD Kota Medan. Kita beri waktu 2 hari, terkait persoalan mantan karyawan yang di PHK, mereka saat ini sedang sidang PHI di PN Medan,” kata Surianto yang akrab disapa Butong.
Sementara, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Eriadi mengatakan bahwa perusahaan tersebut sudah beroperasi selama 31 tahun dan diduga ditemukan adanya pelanggaran pelaporan upah yang dilakukan oleh CV. Citra Anggun Cosmetik yaitu supervisor yang sudah lama bekerja diupah sesuai UMK dan pelanggaran pelaporan pajak terkait upah.
Sedangkan, Rahmadsyah Tim investigasi DPN Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) yang saat itu juga berada di area lokasi mengatakan, perusahaan tersebut tidak memiliki plank nama usaha di depan area lokasi, tempatnya seperti rumah tempat tinggal. "Tapi ketika kita masuk ke dalam, kita temukan seperti gudang produk kecantikan. Kita akan telusuri, apabila terjadi pelanggaran izin dan ada pelanggaran hukum kita akan lapor ke polisi,” tegas Rahmadsyah.
Supervisor CV Citra Anggun Kosmetik, Joko membenarkan Komisi II DPRD mendatangi kantor di Jalan Gatot Subroto. Sementara, Pengacara CV Citra Anggun Kosmetik, Ruby mengatakan, pihak perusahaan sudah memperlihatkan berkas perizinan CV Citra Anggun Kosmetik ke Komisi II DPRD Medan. (Nelly)
0 التعليقات:
Posting Komentar