TEAM SERGAP NEWS.com
MEDAN _ Di Kota Medan tercatat ada sekira 284 ribu warga yang terdaftar wajib retribusi sampah (WRS). Namun WRS yang membayar retribusi sampah hanya 77 ribu. Akibatnya pendapatan dari sampah untuk menutupi operasional sampah tidak mencukupi.
"Hal itu merupakan salah satu kendala dalam pengutipan sampah karena untuk perbaikan dan penambahan angkutan serta biaya lainnya menjadi terkendala,"kata Anggota Komisi IV DPRD Medan D Edy Eka Suranta S Meliala, Sabtu (2/1/2021).
Menurut Edy Eka Suranta, berdasar penuturan petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang hadir pada resesnya, beberapa waktu lalu, diketahui kendala lainnya ada 2 tempat pembuangan akhir sampah yaitu di Namo Bintang dan Kelurahan Terjun.
Namun saat ini di Namo Bintang sudah ditutup dan hanya ada di Terjun. “Itupun masalahnya saat ini tingginya sampah di sana sudah mencapai 35 meter,” ujarnya seraya menyebutkan untuk truk sebagai armada angkutan ada 200 unit dan bisa melayani hingga seminggu 3 kali.
Hal ini menjawab keluhan masyarakat di Simalingkar B yang menyebutkan sampah diangkut hanya 1 kali dalam seminggu. Akibatnya sampah menumpuk di halaman rumah warga. "Kita harap Dinas Kebersihan dan Pertamanan memperbaiki kinerja, jangan sampai sampah masyarakat menumpuk karena akan menimbulkan berbagai penyakit,"kata politisi Gerindra ini.
Pria yang akrab disapa Dico ini mengharapkan, keluhan masyarakat dapat diakomodir oleh Pemko Medan melalui SKPD-nya. "Karena bagaimanapun keluhan itu datang setelah warga merasa tidak nyaman. Kita juga meminta agar drainase di Jalan Tembakau dan Ruko yang sudah rusak dan tumpat segera diperbaiki,''kata Dico seraya mengingatkan agar Dinas PU melakukan normalisasi di Lingkungan 18-19 secara merata, sehingga persoalan banjir dapat teratasi. (nelly)
0 التعليقات:
Posting Komentar